Jawa Barat Pangsa Pasar Perdagangan Hewan Kukang

JABARNEWS | BOGOR – International Animal Rescue (IAR) mencatat Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi domisili penjualan hewan kukang. Hingga saat ini, pembelian yang dilakukan pemelihara membuat perdagangan dan perburuan kukang tetap berlangsung.

Petugas IAR Elvira mengatakan, bahaya baru muncul dari pemelihara yang kemudian menjadi pedagang. Hal tersebut memperkuat bahwa pemelihara memiliki peran ganda sebagai pelaku kejahatan satwa.

“Bermula membeli, memelihara hingga akhirnya ikut memperdagangkan,” ujarnya seperti dikutik radarbogor.com.

Dari catatannya selama 2016-2017, proses jual beli marak di media sosial Facebook. Sebab, terdapat lebih dari 50 grup jual beli, sebanyak 1.070 akun penjual kukang, 1.359 individu kukang, 59 persen kukang yang diperdagangkan adalah kukang Jawa, 98 persen penjual pria, berdomisili di Jawa Barat, dan rata-rata harga pasaran kukang Rp400 ribu.

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Datangi Objek Wisata dan Sarana Olahraga, Minta Patuhi Ini

“Selama 2016 sampai 2017 sekitar 2.904 individu kukang diambil paksa dari habitatnya, 88 persen penjual­nya adalah pemelihara, asumsi kerugian negara akibatnya hingga Rp 59 miliar,” bebernya.

Berdasarkan hasil analisis dari 50 grup jual beli tersebut, lanjutnya, terjadi penurunan iklan perdagangan kukang yang disebabkan oleh kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku. Disertai dengan pemberitaan kasus di media massa kemudian diviralkan di media sosial.

Baca Juga:  Tiga Destinasi Wisata Waduk Terbesar Di Jabar Dikelola Oleh PJT II

“Di 2017 terdapat penurunan jumlah pelaku sebesar 14 persen dibandingkan tahun 2016 yang dipengaruhi oleh tindakan tegas penegak hukum sehingga menimbulkan efek jera dan rasa takut dari masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Koordinator Polisi Kehutanan Bogor berhasil menangkap AP (22), warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, saat menjual kukang Jawa miliknya melalui kurir yang masih berstatus pelajar.

Baca Juga:  Armed Dukung Polisi Perangi Narkoba

AP dibawa ke Kejari Kota Bogor dengan barang bukti satu kukang Jawa dan satu unit sepeda motor Vario putih bernomor polisi F 4067 GX untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat UU 5/1990 tentang Konservasi pasal 21 ayat (2) huruf a.

“Ancaman hukuman lima tahun dengan denda Rp 100 juta,” kata Koordinator Polisi Kehutanan Bogor Aman Sujiaman saat ditemui di Kejari Kota Bogor. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat