Jemaah Haji Asal Bekasi Dilaporkan Kelaparan, Ini Kata Kemenag

Para jemaah haji diberangkatkan menggunakan maskapai Saudi Airlines
Para jemaah haji diberangkatkan menggunakan maskapai Saudi Airlines. (foto: istimewa)

Sesuai dengan Undang-undang Penerbangan Pasal 146 disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Baca Juga:  Penasaran Anggaran Pengelolaan Sampah di Jawa Barat? Segini Jumlahnya

“Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 kalau keterlambatan lebih dari 240 menit,” tandas Ajam.

Belakangan, PPIH Embarkasi Jakarta Bekasi telah menerima surat permohonan maaf dari Maskapai Saudi Airlines. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Manajer Operasional PT Ayuberga GSIA Saudi Airlines Riyan Abdul Fahmi melalui surat tertulis yang disampaikan kepada PPIH Embarkasi Bekasi.

Baca Juga:  Ada TPS Di Lapas

Dalam surat tersebut Riyan mengatakan mengaku lalai karena tidak responsif untuk memberikan konsumsi akibat delay pesawat yang terjadi dengan kloter JKS-04.

Baca Juga:  Pagi Ini, Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran

Menurutnya, kelalaian manajemen Saudia Airline telah menyebabkan Hal ini tentu mengakibatkan para jemaah haji 25 Mei 2023 kelaparan di Tanah Suci. (red)