Kemendagri Dalami Kemunculan Kelompok Khilafatul Muslimin

Konvoi kelompok Khilafatul Muslimin. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kemunculan kelompok Khilafatul Muslimin melalui sebuah konvoi ‘Kebangkitan Khilafah’ di beberapa daerah, mengundang perhatian banyak pihak. Bahkan Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga pimpinan ini sebagai tersangka karena dianggap berpotensi makar.

Baca Juga:  Pulau Widi Dilelang di New York, Pemprov Maluku Bekukan Sementara Izin PT LII

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun akhirnya buka suara terkait kemunculan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan, seluruh organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. Tak terkecuali kelompok Khilafatul Muslimin.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Cancer Hari Ini

Hal itu, kata Bahtiar, sejalan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang melarang penyebaran ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Acara Wisata Jabar Akan Digelar Dua Hari Sekali

“Namanya organisasi apapun di negeri ini ya harus tunduk pada negara dan hukum-hukum negara dan harus juga tidak boleh bertentangan dengan pancasila,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/6).