Ragam

Letkol AS Dibekuk Tim Gabungan Puspom TNI, Ini Kasus yang Menjeratnya

×

Letkol AS Dibekuk Tim Gabungan Puspom TNI, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sebarkan artikel ini
TNI Angkatan Laut merupakan tempat Letkol AS berdinas. (foto: istimewa)
TNI Angkatan Laut merupakan tempat Letkol AS berdinas. (foto: istimewa)

Namun, sambungnya, apabila ditemukan pidana lain, maka AS bisa terkena sanksi lain. “Kalau masih bisa dibina ya bisa kembali dinas, tapi kalau ada pelanggaran lain bisa dikenakan hukuman maksimal kurungan dua tahun delapan bulan. Dikenakan Pasal 87,” kata Fuad.

Baca Juga:  Awal Pekan, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp819.000 Per Gram

“Nanti untuk pemeriksaan dilakukan peradilan militer AL di Pomal sesuai lokus-nya, lalu dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya,” sambungnya.

Fuad mengungkapkan, Letkol AS tidak masuk kerja sejak 9 April 2022 lalu. Dari info awal yang didapat, sambungnya, ada masalah keluarga.

Baca Juga:  Parah! Tolak Isi Pertalite Tanpa Kode QR, Oknum TNI Tampar Manajer SPBU

Kata Fuad, Letkol AS bertugas di Mabes TNI AL Denma Cawak Kapal. “Dia (AS) di bagian pembuatan kapal, untuk pelanggaran lain akan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Saat diamankan di perumahan tersebut, kata Fuad, AS bersama seorang wanita, anak kecil, dan pria lain. Selain itu, sambungnya, ada Honda Brio putih AA 1627 MH.

Baca Juga:  Puspom TNI Minta Masyarakat yang Gunakan Pelat Dinas TNI Segera Dilepas

“Tapi pelat nomor mobil tersebut diduga palsu. Nanti petugas akan memeriksa soal mobil tersebut,” tandasnya. (red)

 

sumber: Kompas.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan