Anggota TNI yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud Resmi Jadi Tersangka

penganiayaan
Ilustrasi wisatawan diamuk massa. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Enam oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  [HOAKS]; Heboh PPATK dan Mahfud MD Temukan Transaksi Haram 500 Triliun di Kantor Jokowi

Insiden penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:  Jual 10 Butir Amunisi seharga Rp2 Juta ke KKB, Ternyata Pelakunya Oknum Prajurit TNI

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Baca Juga:  Polisi Amankan Penjual Es Krim Terkait Kasus Keracunan di Garut