Ragam

Lima Bandara Kembali Sandang Status Internasional, Ini Daftarnya

×

Lima Bandara Kembali Sandang Status Internasional, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Salah satu bandara bertaraf internasional. (foto: istimewa)
Salah satu bandara bertaraf internasional. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA — Pemerintah kembali menambah daftar bandara bertaraf internasional di wilayah Indonesia.

Melalui dua regulasi anyar, Kementerian Perhubungan menetapkan lima bandara kembali beroperasi sebagai pintu gerbang internasional, sehingga total jumlah bandara internasional kini menjadi 22.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Libra, Scorpio dam Sagitarius: Perbanyak Diskusi Dengan Orang Yang Lebih Baik

Penambahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025.

Sebelumnya, hanya terdapat 17 bandara berstatus internasional berdasarkan KM 31 Tahun 2024, menyusul pencabutan status terhadap 17 bandara lain pada April tahun lalu.

Baca Juga:  Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Diharapkan Jadi Penguat Pariwisata

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas jaringan penerbangan lintas negara, memperkuat sektor pariwisata, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.

Baca Juga:  Kata Kemenhub Soal Rencana Dedi Mulyadi Terkait Reaktivasi Jalur Kereta Api di Jabar
Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5