- Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
- Bandara Supadio, Pontianak
Menurut Lukman, keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh yang mencakup proyeksi lalu lintas udara, potensi pertumbuhan rute internasional, posisi geografis, kesiapan fasilitas seperti imigrasi dan bea cukai, serta standar teknis dan operasional bandara.
“Setiap bandara yang ditetapkan harus memenuhi prinsip 3S1C, yakni keselamatan (Safety), keamanan (Security), pelayanan (Services), dan kepatuhan (Compliance),” tegasnya.
Lukman menekankan bahwa penetapan status internasional tidak bersifat permanen.