Membayar Zakat secara Online, Begini Hukumnya Menurut Islam

Membayar zakat merupakan kewajiban setiap muslim
Membayar zakat merupakan kewajiban setiap muslim. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam. Atas dasar itu, setiap muslim memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah ini dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah pun sudah ditentukan sebelumnya, bisa menggunakan uang atau beras.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Kecurangan, Lima Sekolah di Bekasi Diperiksa Ombudsman

Pada umumnya, membayar zakat akan dilakukan dengan menyetor uang atau bahan makanan kepada penyelenggara zakat di masjid. Lalu bagaimana bagi mereka yang berhalangan hadir secara langsung dan berkeinginan membayar zakat secara online?

Baca Juga:  Pj Bupati Purwakarta Titipkan Zakat ke Baznas, Benni Irwan Ingatkan Hal Ini

Dilansir dari laman Baznas, membayar zakat secara online sah-sah saja dilakukan. Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.

Baca Juga:  Tiga Cara Meredakan Sakit Gigi Sebelum ke Dokter

Hal serupa disampaikan oleh Ustad Abdul Somad dalam unggahan YouTube Goto Islam. Ustad Abdul Somad mengatakan jika bayar zakat secara online tetap sah asalkan tetap ada niat saat akan mebayarakannya.