Ragam

Minat Jadi Prajurit TNI, Segini Gaji dan Tunjangan Tamtama hingga Jenderal

×

Minat Jadi Prajurit TNI, Segini Gaji dan Tunjangan Tamtama hingga Jenderal

Sebarkan artikel ini
Prajurit TNI. (foto: istimewa)
Prajurit TNI. (foto: istimewa)

Golongan IV 1. Perwira Menengah:

  • Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400 2.

Perwira Tinggi: 

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.
Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota Polri Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Seperti diketahui, selain menerima gaji, para prajurit TNI juga menerima tunjangan. Salah satu tunjangan tersebut, yakni tunjangan kinerja (tukin).

Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya:

Baca Juga:  Pendaftaran Anggota Polri 2022-2023 Segera Dibuka, Cek Syaratnya
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan