Ragam

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

×

MK Putuskan Wajib Belajar Gratis Berlaku di Sekolah Swasta, Pemerintah Wajib Tanggung Biaya

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, termasuk bagi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.

Baca Juga:  Gibran Terancam Gagal Ikut Pilpres, Pakar Ungkap 2 Opsi Pembatalan Putusan MK

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga:  Profil Brigita Manohara, Presenter TV Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi

Kesenjangan Akses dan Beban Biaya di Sekolah Swasta

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti adanya kesenjangan akses akibat keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

Baca Juga:  Mahasiswa Unsika Ajak Pelajar SDN 4 Cisalada Manfaatkan Limbah Plastik

Hal ini mendorong sebagian siswa harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih tinggi.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34