Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, termasuk bagi satuan pendidikan yang dikelola masyarakat.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.
Kesenjangan Akses dan Beban Biaya di Sekolah Swasta
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti adanya kesenjangan akses akibat keterbatasan kapasitas sekolah negeri.
Hal ini mendorong sebagian siswa harus melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih tinggi.