Ragam

MUI dan Ormas Islam Dorong Pelaku LGBT Bisa Dipidana Melalui Rancangan KUHP

×

MUI dan Ormas Islam Dorong Pelaku LGBT Bisa Dipidana Melalui Rancangan KUHP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pasangan LGBT
Ilustrasi para pelaku LGBT. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Perkembangan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di tanah air terbilang cukup mengkhawatirkan.

Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam sepakat meminta pemerintah Joko Widodo dan DPR untuk memasukan perilaku dan praktik LGBT sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga:  MUI Apresiasi Respon Cepat Polres Purwakarta Soal Miras

Pernyataan tersebut ditegaskan dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI, Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI, Kamis (2/6).

Baca Juga:  Reaksi MUI Soal Kasus Pemuda Menantang Umat Islam Sambil Injak Alquran

Ahmad menegaskan, bahwa MUI dan ormas-ormas Islam menolak keras praktik LGBT. Ia menjelaskan perkawinan sesama jenis seperti yang diinginkan komunitas LGBT sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini: Curhat Dengan Kawan Terbaikmu Untuk Tenangkan Hati
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan