MUI dan Ormas Islam Dorong Pelaku LGBT Bisa Dipidana Melalui Rancangan KUHP

Perilaku dan praktir LGBT diusulkan masuk dalam Rancangan KUHP. (foto: istimewa)

Ia lantas menyinggung bahwa Allah SWT telah melarang hubungan seksual sesama jenis dan bersifat sebagai perbuatan fahisyah atau amat keji, berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

“Mendesak kepada pemerintah segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi, LSM maupun perusahaan internasional di Tanah Air merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga,” kata Ahmad.

Baca Juga:  MUI Ajak Masyarakat Indonesia Galang Donasi untuk Bantu Korban Gempa di Turki dan Suriah

Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis juga mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT. Hal demikian merupakan upaya menekan pergerakannya secara masif.

Baca Juga:  Dari Desainer Untuk Disability

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja RKUHP, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada pemerintah,” kata Cholil.

Cholil menyampaikan pihaknya melarang dan menolak LGBT karena praktik tersebut bertentangan paham dengan agama Islam. Islam, lanjut dia, mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis.

Baca Juga:  Penetapan Idul Fitri Berpotensi Beda, MUI Bilang Begini