MUI dan Ormas Islam Dorong Pelaku LGBT Bisa Dipidana Melalui Rancangan KUHP

Perilaku dan praktir LGBT diusulkan masuk dalam Rancangan KUHP. (foto: istimewa)

Cholil mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya soal pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Cholil.

Baca Juga:  Dukung Jaksa Agung, Ketua MUI Tak Setuju Terdakwa Kasus Gunakan Pakaian Simbol Muslim

Cholil turut menjelaskan bahwa pelaku LGBT seharusnya dapat dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Ia juga menekankan bahwa sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar.

Baca Juga:  Wakil Bupati Subang: YouTube, Media Strategis Promosi Program Daerah

“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tutur Cholil.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 19 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Aries dan Taurus

MUI pada 2014 lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). (red)