Ragam

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

×

OJK  Akui Kesulitan Blokir Pinjol Ilegal, Server di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat BPR. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pada sebuah konferensi internasional mengenai edukasi keuangan yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (8/11), Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan informasi yang mengejutkan terkait tantangan dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga:  Jangan Makan Mie Instan Dua Porsi Sekaligus, dr. Nadia Alaydrus: Bisa Sebabkan Ini

Menurut Mirza, meskipun pihak OJK telah menutup banyak layanan pinjol ilegal, jumlah entitas tersebut tetap saja meningkat karena server utama layanan ilegal tersebut berada di luar yurisdiksi Indonesia.

Baca Juga:  20 BPR di Jawa Barat Masuk Dalam Pengawasan Khusus OJK, Ini Masalahnya

“Ini (pinjol ilegal) sudah ditutup ratusan, bahkan mungkin ribuan, tapi muncul terus, server berada di luar negeri,” ungkap Mirza.

Mirza menjelaskan bahwa keberadaan server di luar negeri menjadi salah satu alasan mengapa pinjol ilegal masih marak.

Baca Juga:  ITB Akui Ada Kerjasama dengan Pinjol Atasi Tunggakan UKT Mahasiswa
Pages ( 1 of 3 ): 1 23