Ragam

Para Ulama se-Indonesia Berkumpul di Purwakarta, Ternyata Ini yang Dibahas

×

Para Ulama se-Indonesia Berkumpul di Purwakarta, Ternyata Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia di Ponpes Al-Muhajirin, Purwakarta.
Pelaksanaan Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia di Ponpes Al-Muhajirin, Purwakarta.. (foto: istimewa)
Pelaksanaan Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia di Ponpes Al-Muhajirin, Purwakarta.
Pelaksanaan Bahsul Masail Kiai dan Bu Nyai se-Indonesia di Ponpes Al-Muhajirin, Purwakarta.. (foto: istimewa)

Ia kemudian menyoroti nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di dalam industri tembakau. Padahal, Nur Kholis mengatakan bahwa undang-undang dibuat harus menjadi sebagai pemecah dari permasalahan sosial.

“Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?,” ujar pria yang pernah menjabat Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Petik Hikmah Dari Film Sayap-sayap Patah

Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi mengatakan bahwa RUU Kesehatan merupakan regulasi yang kontroversi karena ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lainnya.

Baca Juga:  Hari Ini Mahasiswa Ultimatum Presiden Jokowi selama 7 x 24 Jam, Begini Isi Tuntutannya

Kiai Mahbub pun mempertanyakan tentang aturan penggunaan kemasan yang ada di dalam RUU Kesehatan tersebut. Ia heran lantaran tidak ada peringatan di botol minuman keras.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer 5 April 2022, Akan Ada Banyak Kemudahan yang akan Kamu Rasakan Dalam Menjalani Urusan Pribadimu

“RUU ini juga menjadi kontroversial karena mengatur penggunaan kemasan. Masak kemasan rokok yang notabene beberapa ulama membolehkan diberi peringatan sedemikian besar, sementara botol miras tidak ada peringatannya?,” ujar Kiai Mahbub dikutip dari nu.or.id. (red)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2