Parkir Di Cianjur Masih Perlu Ditertibkan

JABARNEWS | CIANJUR – Larangan parkir di badan jalan yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada kawasan tertib lalulintas (KTL), seperti ruas Jalan Hos Cokroaminoto dan Mangunsarkoro dinilai masih perlu sosialisasi yang maksimal dari Dishub.

Seperti yang diungkap Zeead (35), seorang pengguna jalan. Meskipun larangan parkir itu dinilai cukup baik untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di sejumlah ruas jalan tersebut. Namun, Dishub harus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, sebut Zeead, petugas juga agar lebih tegas untuk menindak para pemilik kendaraan yang masih melakukan bongkar muat di badan jalan. Sebab, kondisi itu juga menjadi pemicu terjadinya kemacetan di ruas jalan tersebut.

Baca Juga:  Polsek Campaka Rutin Kontrol Ronda Malam Hingga Imbauan Prokes

“Kami setuju dengan adanya larangan tersebut, tapi pemerintah juga harus segera menyediakan kantong-kantong parkir bagi kendaraan. Jangan sampai, karena tidak adanya kantong parkir. Khususnya pemilik motor, justru parkir di atas trotoar,” ungkap Zeead, ungkapnya seperti dikutip dari beritacianjur pada Jumat (6/7/2018).

Tak hanya penyediaan kantong parkir, Zeead juga meminta Dishub Cianjur agar menambah rambu dan menyiapkan petugas untuk mengarahkan para pengendara agar tidak kembali parkir di badan jalan. Kepala Bidang Teknik Sarana dan Keselamatan Dishub Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, menjelaskan, sesuai dengan surat edaran yang sudah disebar, larangan parkir tersebut mulai diterapkan Senin (25/6/2018) lalu.

“Kami masih maksimalkan sosialisasi, tapi jika telah diterapkan secara resmi. Tentunya, kami akan siapkan penindakan bagi para pelanggar yang masih berani parkir di badan jalan,” jelas Prihadi.

Baca Juga:  Banjir Bandang Seret Rumah Warga di Cianjur

Terkait waktu larangan parkir, Prihadi menyebutkan, jika penerapannya mulai dari pagi hingga sore hari. Ke depan, rencananya akan disesuaikan kembali, mengikuti kondisi arus lalu lintas. “Bisa saja nanti diatur pada jam tertentu atau tetap dari pagi sampai sore untuk mengantisipasi kemacetan di jam padat aktivitas,” katanya.

Prihadi menuturkan, Dishub menyediakan lahan parkir di area eks pasar malam yang diklaim mampu menampung volume kendaraan yang biasa parkir di badan jalan. Bahkan selain itu, area parkir di perbankan pun jadi alternatif bagi pemilik kendaraan, terutama yang memang merupakan karyawan dari perbankan tersebut.

Baca Juga:  Simak! Begini Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag

“Sebenarnya untuk area parkir sudah direncanakan untuk dibuat di eks bangunan Bank BJB, tapi sampai saat ini belum dapat persetujuan, sehingga kami gunakan lahan eks pasar malam yang dipinjamkan pemiliknya,” tutur dia.

Terkait masih adanya pemotor yang masih memarkirkan kendaraanya di trotoar, Prihadi mengaku telah berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk mengambil tindakan.

“Untuk trotoar kan ada instansi lain yang lebih berwenang, kami akan koordinasi supaya semuanya tertib. Setelah masa sosialisasi ini, kami akan evaluasi lagi untuk menentukan kebijakan selanjutnya. Kami juga masih perlu menambah rambu untuk mempermudah informasi ke pengguna kendaraan,” pungkasnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat