Ragam

Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

×

Penjelasan Kemenkeu Soal Pajak 12 Persen pada Uang Elektronik hingga Qris

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris. (foto: istimewa)
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris
Ilustrasi transaksi menggunakan Qris. (foto: istimewa)

Dalam aturan terbaru tersebut, layanan uang elektronik tidak termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari PPN. Dengan demikian, jika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, tarif tersebut juga akan diterapkan pada transaksi elektronik.

Ketentuan rinci terkait pengenaan PPN untuk transaksi uang elektronik maupun layanan teknologi finansial (fintech) secara umum diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Baca Juga:  Cak Imin Ingin Slepet 100 Orang Terkaya dengan Pajak, Respon Anies Baswedan Bikin Dahi Mengkerut

Beberapa layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik (e-money), dompet digital (e-wallet), sistem pembayaran, layanan switching, proses kliring, penyelesaian transaksi, dan transfer dana.

Baca Juga:  Launching New Experience DIGI by Bank BJB Menuju Superapps Dengan Fitur Baru Dan DIGI Loan

Pemerintah yang dipimpin oleh Prabowo Subianto berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:  Dana Kasus Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke Parpol, Mahfud MD; Pembuktiannya Akan Rumit

Namun, perlu dicatat bahwa sektor jasa keuangan secara umum tetap termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2