Ragam

Penjelasan Kemenpan-RB Soal Proses Pengangkatan Otomatis PPPK 2024

×

Penjelasan Kemenpan-RB Soal Proses Pengangkatan Otomatis PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengangkatan PPPK tahun 2024
Ilustrasi pengangkatan PPPK tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tidak mengenal pengangkatan otomatis.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Catat Batas Waktu dan Tahapannya

Menurutnya, seluruh tenaga honorer atau non-ASN yang mengikuti seleksi wajib menjalani tes kompetensi berbasis computer assisted test (CAT).

Aba menjelaskan bahwa kelulusan peserta tidak didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade), melainkan peringkat terbaik.

Baca Juga:  Kabar Baik, 6.076 Pegawai Non-ASN di Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

“Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi, tanpa menggunakan nilai ambang batas,” ujar Aba Subagja dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Humas KemenPANRB.

Baca Juga:  Nasib Tenaga Honorer usai Dihapus Pemerintah, Begini Penjelasan Kemenpan-RB
Pages ( 1 of 4 ): 1 234