Pj. Walikota Cirebon: Angka Partisipasi Pemilih 78 Persen Bisa Tercapai

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Pilkada serentak di 171 daerah di Indonesia mengeluarkan biaya yang sangat mahal. Karena itu Pj Wali Kota Cirebon meminta semua pihak untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut bersama-sama.

“Dari 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak dibutuhkan biaya hingga Rp.15 Triliun,” ungkap Pj Wali Kota Cirebon, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Kota Cirebon, Sabtu (23/6/2018).

Baca Juga:  Ini Sumber Api Kebakaran yang Melanda Gedung Mabes Polri  

Dedi meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi lima tahun sekali ini. “Karena Pilkada ini sebenarnya dari kita, oleh kita dan untuk kita semua, memillih pemimpin di Kota Cirebon 5 tahun yang akan datang,” katanya.

Kepada seluruh jajaran camat dan lurah, Dedi juga meminta untuk bekerja sama dengan KPU menyukseskan pelaksanaan Pilkada Rabu, 27 Juni 2018 yang tinggal beberapa hari lagi. Dengan peran serta semua pihak diharapkan angka partisipasi pemilih yang ditargetkan 78 persen bisa tercapai.

Baca Juga:  Peserta JHT Dan JP BPJS Hanya 14.771.000 Pekerja

Dedi mengatakan bahwa kami yakin, KPU sebagai penyelenggara Pilkada sudah melakukan persiapan secara matang. Kepada seluruh pasangan calon (paslon), Dedi juga meminta agar mereka mematuhi semua aturan yang ada.

“Karena jika kita mematuhi semua aturan yang ada maka Pilkada ini akan benar-benar sukses,” ungkap Dedi.

Sementara itu terkait masih adanya silang sengketa wilayah, khususnya di RT 5,6 dan 9 di RW 10 Pilang Setrayasa, Dedi mengajak untuk bersama-sama mendatangi Kementerian Dalam Negeri. Kedatangan tersebut untuk meminta penjelasan terkait status wilayah tersebut masuk Kota atau Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Gaun Kebaya Anda Ingin Tetap Awet? Inilah Caranya

Warga di 3 RT tersebut memang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun untuk TPS oleh KPU masih disiapkan di MAN 1. Jika ada surat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri, maka TPS bisa didirikan di daerah tersebut. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat