JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa penerapan skema sistem kerja PNS ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Menurut Zudan, mekanisme WFA bagi PNS diatur berdasarkan karakteristik layanan publik yang dimiliki oleh setiap instansi pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).