Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementerian PANRB akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur persentase pegawai yang dapat bekerja secara WFA.

Baca Juga:  Dukung Kebijakan Larangan Mudik, DPRD Jabar: Untuk Tekan Laju Penularan Covid-19

“Kami akan membuat surat edaran yang mengatur proporsi WFA. Setiap tahun, menjelang Lebaran, kami selalu menerbitkan aturan terkait pelayanan publik agar tetap berjalan optimal,” pungkas Rini. (red)

Baca Juga:  Catat Nih! Jadwal Sistem One Way Selama Arus Mudik Lebaran
Pages ( 6 of 6 ): 1 ... 45 6