Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Pada tahap awal, WFA akan diterapkan selama satu hari dalam seminggu, kemudian meningkat menjadi dua hari setelah evaluasi selama dua bulan pertama.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja tetap terjaga dengan baik dan tidak ada keluhan, maka kebijakan WFA dapat diperpanjang menjadi dua hari dalam seminggu,” tambahnya.

Baca Juga:  Cegah Kemacetan di Puncak, Ganjil Genap Diterapkan di Bogor

Lebih lanjut, penerapan WFA di BKN akan didukung oleh sistem pemantauan kinerja berbasis digital untuk memastikan target kerja setiap pegawai tetap tercapai.

Baca Juga:  BKD Jabar Panggil ASN Pemeran Video Syur, Status Kepegawaiannya Terancam

Layanan administrasi ASN di BKN juga telah terdigitalisasi, termasuk dalam pengelolaan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi pegawai, kenaikan pangkat, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), hingga pengurusan pensiun melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Baca Juga:  Guna Mempermudah Administrasi, Disdukcapil Cianjur Lakukan Uji Coba Tanda Tangan Elektronik
Pages ( 3 of 6 ): 12 3 456