Pada tahap awal, WFA akan diterapkan selama satu hari dalam seminggu, kemudian meningkat menjadi dua hari setelah evaluasi selama dua bulan pertama.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja tetap terjaga dengan baik dan tidak ada keluhan, maka kebijakan WFA dapat diperpanjang menjadi dua hari dalam seminggu,” tambahnya.
Lebih lanjut, penerapan WFA di BKN akan didukung oleh sistem pemantauan kinerja berbasis digital untuk memastikan target kerja setiap pegawai tetap tercapai.
Layanan administrasi ASN di BKN juga telah terdigitalisasi, termasuk dalam pengelolaan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi pegawai, kenaikan pangkat, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), hingga pengurusan pensiun melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).