Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Pada tahap awal, WFA akan diterapkan selama satu hari dalam seminggu, kemudian meningkat menjadi dua hari setelah evaluasi selama dua bulan pertama.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja tetap terjaga dengan baik dan tidak ada keluhan, maka kebijakan WFA dapat diperpanjang menjadi dua hari dalam seminggu,” tambahnya.

Baca Juga:  BKN Perpanjang Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, penerapan WFA di BKN akan didukung oleh sistem pemantauan kinerja berbasis digital untuk memastikan target kerja setiap pegawai tetap tercapai.

Baca Juga:  Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Layanan administrasi ASN di BKN juga telah terdigitalisasi, termasuk dalam pengelolaan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi pegawai, kenaikan pangkat, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), hingga pengurusan pensiun melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Baca Juga:  Aspek Indonesia Serukan Gerakan Boikot Dunkin Donuts, Dipicu Persoalan Ini
Pages ( 3 of 6 ): 12 3 456