Ragam

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

×

PNS Dapat Bekerja dari Mana Saja Jelang Lebaran 2025, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
BKN
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. (foto: net)

Pada tahap awal, WFA akan diterapkan selama satu hari dalam seminggu, kemudian meningkat menjadi dua hari setelah evaluasi selama dua bulan pertama.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kinerja tetap terjaga dengan baik dan tidak ada keluhan, maka kebijakan WFA dapat diperpanjang menjadi dua hari dalam seminggu,” tambahnya.

Baca Juga:  Delapan Tips Mencegah Stress Berlebihan

Lebih lanjut, penerapan WFA di BKN akan didukung oleh sistem pemantauan kinerja berbasis digital untuk memastikan target kerja setiap pegawai tetap tercapai.

Baca Juga:  Hari Terakhir Pendataan Pegawai Non-ASN, Untuk Apa?

Layanan administrasi ASN di BKN juga telah terdigitalisasi, termasuk dalam pengelolaan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi pegawai, kenaikan pangkat, mutasi, penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek), hingga pengurusan pensiun melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Baca Juga:  Polres Bogor Siapkan 550 Kuota Mudik Gratis, Pendaftaran Mulai Dibuka Besok
Pages ( 3 of 6 ): 12 3 456