Ragam

Politisi Gerindra Ini Ingin Jokowi Beri Amnesti untuk Habib Rizieq, Ini Alasannya

×

Politisi Gerindra Ini Ingin Jokowi Beri Amnesti untuk Habib Rizieq, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Shihab. (foto: istimewa)
Habib Rizieq Shihab. (foto: istimewa)

UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebut pemberian amnesti mengakibatkan semua kesalahan terpidana dihapuskan.

Sementara abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR saat memberikan abolisi.

Sejumlah tokoh ormas Islam memang terjerat kasus pidana. Rizieq Shihab, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), divonis pidana 4 tahun penjara pada Juni tahun lalu terkait kasus hasil swab di RS Ummi, Bogor.

Baca Juga:  Uu  Ruzhanul Ulum Usul Jawa Barat Lockdowon, Ini Alasannya

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Diresmikan Presiden Jokowi, Ridwan Kamil Beberkan Sulitnya Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu

Sementara eks Sekretaris Umum FPI Munarman divonis tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme pada April lalu.

Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga. (red)

Baca Juga:  Jangan Disepelakan, Ini Dampak Negatif Makanan Cepat Saji bagi Kesehatan Tubuh

 

Sumber: CNNIndonesia.com

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan