Ragam

Politisi PDIP Ini Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Sudah Berstatus Tersangka?

×

Politisi PDIP Ini Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Sudah Berstatus Tersangka?

Sebarkan artikel ini
KPK mengungkap fakta baru kasus dugaan korupsi WC Sultan di Bekasi.
KPK membuka rekrutmen CPNS tahun 2023. (foto: istimewa)
KPK mencegah politisi PDIP ke luar negeri. (foto: istimewa)

“Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” lanjutnya.

Sementara itu kabar pencegahan terhadap Mardani Maming sebelumnya dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Mardani juga dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK dan sudah dicekal ke luar negeri.

Baca Juga:  Gempa Bumi Magnitudo 4.1 Guncang Kepulauan Batu Nias Selatan

“Betul (pencekalan Mardani H Maming) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 des 2022,” kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

“(Berstatus) tersangka,” sambungnya.

Pencegahan ini merupakan permintaan dari KPK. Selanjutnya, Mardani akan dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  Empat Heritage Bersejarah Yang Berkaitan Dengan Terbentuknya Kabupaten Purwakarta

Untuk diketahui, Mardani sebelumnya telah diperiksa KPK pada Jumat (3/6) lalu. Saat itu, Mardani mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Cianjur Semakin Panjang, Herman Suherman Dilaporkan ke KPK

Mardani enggan menyebutkan detail perkaranya. Dia juga enggan menyebutkan apa saja yang telah ditanyakan oleh KPK. (red)

 

Sumber: Detik.com

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan