KPK Sita Harta Benda Milik Rafael Alun, Berikut Daftarnya

KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Sejumlah harta benda milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun harta benda yang disita mulai dari mobil, motor gede, hingga kontrakan. Penyitaan ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga:  Awasi Investasi BPJAMSOSTEK, KPK Tidak Temukan Kerugian

“Tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Kadin Jabar Dorong Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Di menerangkan, penyitaan harta benda milik Rafael Alun ini juga dilakukan di Jogjakarta yakni berupa moge.

“Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,” katanya.

Baca Juga:  KPK Tangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Dugaan Korupsi PJB dan Lelang Jabatan