Polres Tangerang Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo, Ini Motifnya

Polres Tangerang Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo, Ini Motifnya (PMJ)

Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tukasnya.