Inilah Fungsi Materai Sesuai Berdasarkan Undang-undang

JABARNEWS | BANDUNG – Di Tahun 2021 ini digadang-gadangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerapkan tarif tunggal untuk bea meterai sebesar Rp 10.000, yang berlaku sejak 1 Januari 2021. Sejumlah dokumen dengan nilai di atas Rp 5 juta wajib menyertakan materai tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, merevisi UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Namun, pemerintah masih memperbolehkan masa transisi bea meterai hingga 31 Desember 2021. Bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan, dengan ketentuan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Namun secara keseluruhan sebenarnya Fungsi Materai pada umum nya saya yaitu agar terikat secara hukum pada saat di pengadilan. berikut beberapa fungsi materai.

Baca Juga:  Inilah Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Fungsi materai berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan materai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika Anda memang bermaksud untuk menjadikan surat pernyataan atau perjanjian tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, maka harus dilunasi bea meterai yang terutang.

Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga.Fungsi materai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen. Selain membahas fungsi materai, artikel kali ini juga akan membahas bea meterai dan perbedaan tarifnya yang perlu Anda ketahui.

Bea Materai – Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang berlaku saat ini adalah Rp. 3000,00 dan Rp 6.000,00 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen.

Baca Juga:  Yuk Simak! Cara Merawat Rambut Agar Cepat Tumbuh

Objek Bea Meterai – Perihal penggunaan materai tercantum dalam Pasal 2 ayat 1-4 UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen berbentuk :

Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000: 1) Yang menyebutkan penerimaan uang 2) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank 3) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank 4) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Ruang Perawatan RSUD Bayu Asih Harus Ditambah

Dikenakan pula bea meterai sebesar Rp 1.000 atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. Surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.

Terhadap dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 100.000 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 500 dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 100.000 tidak terutang bea meterai.

Penulis : Muhammad Amaludin