Ragam

PT KAI Tetapkan Lima Persyaratan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

×

PT KAI Tetapkan Lima Persyaratan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Sebarkan artikel ini
Daftar Kereta Api Tambahan dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023
PT KAI memastikan jalur kereta api aman dilewati. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Sedikitnya ada lima persyaratan baru ditetapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI bagi para penumpang kereta api.

Peraturan yang mulai berlaku pada Senin (12/6/2023) itu dperuntukan bagi penumpang perjalanan dengan kereta api jarak jauh maupaun lokal.

Baca Juga:  Permudah Pelanggan, PT KAI Terapkan Face Recognition di Daop 3 Cirebon

Dari lima persyaratan tersebut, salah satunya PT KAI memperbolehkan penumpang kereta api jarak jauh maupun local untuk tidak mengenakan masker.

Baca Juga:  Paslon OKE Melapor Ke Partai Pengusung Di Jakarta

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, dalam persyaratan baru tersebut, PT KAI tetap menganjurkan penumpang kereta api tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Ia menegaskan, syarat perjalanan kereta api ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga:  Berikut Daftar Nama-Nama Korban Kereta Api Tabrak Microbus di Serdang Bedagai
Pages ( 1 of 2 ): 1 2