Ridwan Kamil Berikan Gaji Rp2,3 Miliar kepada Tim Akselerasi Pembangunan

JABARNEWS | BANDUNG – Anggaran gaji dan operasional Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mencapai Rp2,3 miliar di 2021. 

Anggaran gaji dan operasional termasuk fasilitas TAP itu senilai Rp2,3 miliar itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat.

Besaran gaji dan operasional Tim Akselerasi Pembangunan atau TAP tersebut diklaim sesuai dengan Kepgub No.910/KEP.309-ORG/2020 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak lima anggota TAP yang bekerja penuh selama setahun dibayar Rp23,8 juta per orang per bulan. 

Baca Juga:  Perbaiki SDM, Menkeu Usahakan Alokasi Dana Riset Meningkat

Setelah dipotong pajak dan iuran BPJS, gaji bersih yang diterima kelima anggota TAP tersebut mencapai Rp19,5 juta per orang per bulan, selama 1 tahun penuh (2021).

Adapun untuk anggota TAP yang menjabat sebagai dewan pakar, gaji yang diperoleh antara Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang. 

Anggota Tim Akselerasi Pembangunan atau TAP yang menjadi dewan pakar itu berjumlah 15 orang, yang dibayar per kegiatan.

Selain gaji Rp2,3 miliar, anggota TAP bentukan Ridwan Kamil pun mendapatkan fasilitas rumah negara di Jalan Dago, Kota Bandung. 

Fasilitas ini diberikan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat kepada TAP, yang diklaim sebagai pusat kegiatan kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk membantu gubernur.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Dorong Peningkatan Wisata Edukasi Peternakan Desa Wisata Cisande

Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat Sumasna membenarkan besaran anggaran gaji dan operasional anggota TAP bentukan Ridwan Kamil yang mencapai Rp2,3 miliar, yang diambil dari APBD Provinsi Jawa Barat.

“Iya (benar) gaji TAP Rp2,3 miliar itu untuk 20 orang. Anggaran gaji TAP sudah sesuai Kepgub (Kepgub No.910/KEP.309-ORG/2020 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021),” tutur dia saat dihubungi wartawan, Jumat (9/4/2021).

Menurut Sumasna, besaran anggaran gaji anggota TAP tersebut diklaim wajar atau termasuk angka yang normal, disesuaikan dengan keahlian dan kinerja dari para anggota TAP bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca Juga:  Timnas Futsal Wanita Spanyol Juara UEFA Women Futsal Euro 2022

“Anggaran Rp2,3 miliar, kalau melihat keahlian, itu angka normal, karena diatas UMR. Kalau di-break down, gaji yang diterima itu diatas Rp15 jutaan. Kalau menurut saya sih tidak besar, kalau melihat kapasitas dan kapabilitas TAP,” kata dia.

Sumasna pun mengklaim bahwa gaji TAP tersebut termasuk standar untuk sebuah keahlian dan kinerja anggota TAP bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Red)