Ragam

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Kegiatan Berskala Besar Wajib Booster

×

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Kegiatan Berskala Besar Wajib Booster

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Vaksin booster. (Shutterstock)
Ilustrasi – Vaksin booster. (Shutterstock)

Satgas mengatakan kegiatan berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Lalu mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

Baca Juga:  Bisa Picu Kebakaran, Ngatiyana Minta Masyarakat di Cimahi Tidak Nyalakan Petasan

Selain itu diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.

Baca Juga:  Tak Punya Izin, Konser Tulus di Kota Bandung Dibubarkan Satgas Covid-19

“Anak dengan usia di bawah enam tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar dalam rangka menghindari potensi penularan,” lanjut Satgas.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Harian di Indonesia Tembus 4.071 Orang

Peserta kegiatan berskala besar kemudian juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan dua macam ketentuan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan