Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Kegiatan Berskala Besar Wajib Booster

Ilustrasi - Vaksin booster. (Shutterstock)

JABARNEWS | JAKARTA – Tingkat kasus Corona atau Covid-19 kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data di situs Kemenkes, hari ini dilaporkan ada tambahan 1.678 kasus positif COVID-19 di Indonesia.

Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 6.070.933 kasus.

Baca Juga:  Absen Di Latihan Perdana, Ini Penjelasan Manajemen Soal Wanggai

Sementara itu untuk menekan tingkat penyebaran, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Wali Kota Cirebon Mendadak Sidak Pasar Tradisional, Ini Imbauannya

Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada 21 Juni 2022.

“Kegiatan Berskala Besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan atau melibatkan perwakilan negara,” tulis Satgas, Selasa (21/6).

Baca Juga:  Ini Hasil Tes dan Pelacakan Omicron, Paling Banyak di Bodebek dan Kota Bandung