Ragam

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Kegiatan Berskala Besar Wajib Booster

×

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Kegiatan Berskala Besar Wajib Booster

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Vaksin booster. (Shutterstock)
Ilustrasi – Vaksin booster. (Shutterstock)

Pertama bagi peserta dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis ketiga alias booster.

Sementara bagi pelaku kegiatan berskala besar dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua.

Lebih lanjut, Satgas juga memberlakukan pemeriksaan Covid-19 bagi sejumlah kondisi. Pertama, bagi kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat

Baca Juga:  Update Terbaru, Aturan Lengkap bagi Warga yang Ingin Mudik Lebaran

menteri ke atas atau VVIP, seluruh peserta wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan.

Kedua, bagi kegiatan berskala besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh, serta dapat dilakukan pemeriksaan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan.

Baca Juga:  Sebelum Membuka Layanan Kunjungan, Lapas Purwakarta Sosialisasi Aturannya Ke Warga Binaan

Ketiga, bagi kegiatan berskala besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh pelaku kegiatan berskala besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga:  Ramalan Zodian Scorpio, Sagitarius dan Capricon: Sangat Penting Untuk Menyelesaikan Proyek yang Anda Mulai Hari Ini

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas. (red)

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan