Satnarkoba Polres Pematang Siantar Ringkus Pengedar Narkoba

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pemuda asal Kota Pematang Siantar diringkus diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di gerbang sekolah SMAN 2 di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Sabtu (13/2/2021).

Dari tersangka Udin (26) warga Jalan Hos Cokroaminoto Gang Seika Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, disita 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 2,83 gram, 1 skop plastik,1 pipet, 4 plastik klip kosong dan uang Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Gebyar Hari Lanjut Usia Nasional, Lansia di Cianjur Disuntik Vaksin

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat atas tindakannya yang mengedarkan narkoba di wilayah Pematang Siantar.

“Tersangka Udin ditangkap saat menunggu pembeli, dari tangannya disita 3 paket narkoba serta barang bukti lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Mengubah Suasana Dapur Rumah Lebih Segar Dengan Jenis Tanaman Ini

Dijelaskannya, dari pengembangan Udin, polisi berhasil meringkus tersangka lain merupakan pemasok narkoba kepada Udin. Para tersangka lainnya berhasil ditangkap Oki (21) warga Medan, Raja (23) warga Medan dan Bobo (34) warga Jalan Dwi Kota, Pematang Siantar.

“Dari dompet tersangka Bobi ditemukan uang Rp 1,640.000 diduga uang hasil penjualan narkoba,” terang Iptu Rusdi.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Taurus 11 April 2022, Kebahagiaan Akan Datang dari Orang Terdekat

Masih kata dia, dari penggeledahan di dalam kamar Udin, polisi kembali menemukan 2 paket narkoba disimpan dalam lipatan baju. Total seluruh narkoba disita dari tersangka Udin dengan total 2,83 gram.

“Para tersangka dan barang bukti narkoba diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra