Gogot menjelaskan bahwa proses pengajuan dimulai dengan pelaporan kondisi sekolah ke dalam Dapodik. Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemendikbudristek bersama dinas pendidikan daerah.
Bila hasil verifikasi menunjukkan kebutuhan nyata akan perbaikan, kementerian akan menurunkan tim untuk melakukan peninjauan langsung ke sekolah.
“Jadi memang prosesnya adalah mulai dari Dapodik, dipastikan satuan pendidikan melengkapi sesuai dengan kondisi real sehingga kami tahu pasti sekolah Bapak-Ibu kondisinya memang perlu diberikan bantuan revitalisasi,” kata dia.
Setelah peninjauan, sekolah yang memenuhi syarat akan diminta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melengkapi dokumen administratif lainnya sebagai persiapan penetapan bantuan.





