Ragam

Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

×

Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK.
Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK. (foto: dok DJP Jabar I)
Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK.
Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK. (foto: dok DJP Jabar I)

“Agunan yang dimaksud antar lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, atau pinjaman atas hukun gadai,” imbuh Rudy.

PPN yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran agunan dari pembeli agunan.

Baca Juga:  Profil Inez Gonzales, Dancer Asal Yogyakarta yang Ngaku Punya Anak Dari Suami Zaskia Gotik

Lebih lanjut Adhitia menjelaskan bahwa diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 41 Tahun 2023 bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. “Sehingga tarif efektif PPN nya adalah sebesar 1,1% dikalikan harga jual agunan,” pungkas Adhitia. (red)

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Capricorn Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4