Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK.
Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK. (foto: dok DJP Jabar I)

Dua narasumber dari OJK Regional 2 Jawa Barat yaitu Deputi Direktur Pengaturan (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) EPK OJK Farhan Nugroho serta Analis Senior Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Anugrah Sutejo menyampaikan materi tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Sebut Pajak Pertamina Balongan Capai Rp33,9 Miliar, Begini Rinciannya

POJK ini mengatur tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanannya.

Ketentuan ini menyempurnakan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Baca Juga:  Kunjungi Unit Kerja di Kawasan Sukabumi, Uu Ruzhanul Ulum Bicara Soal Program Hapus Denda Pajak

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjelaskan poin-poin yang diatur dalam PMK No.41 Tahun 2023, di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Baca Juga:  Duh! Seribu Lebih Villa di Cianjur Utara Nunggak Pajak

“Dalam PMK No.41 Tahun 2023 ini, Pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN,” tutur Rudy mengawali paparannya.