Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK.
Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK. (foto: dok DJP Jabar I)

JABARNEWS │ BANDUNGKantor Wilayah DJP Jawa Barat I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jawa Barat. Acara diadakan di Pullman Bandung Grand Central, Kota Bandung pada Selasa (4/7/2023).

Acara sosialisasi ini membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan; dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.

Baca Juga:  Bicara Trend Kripto 2023, Kadin Aset Digital: Korporasi Berbondong-bondong Masuk ke Kripto

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa sosialisasi bersama ini merupakan bentuk sinergi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan OJK Regional 2 Jawa Barat.

Baca Juga:  Realisasi Penerimaan Pajak Jawa Barat Capai Rp15,62 Triliun, 5 Sektor Ini Paling Besar

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai salah satu tugas yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sedangkan PMK No.41 Tahun 2023 berkaitan langsung dengan kegiatan Perwakilan Pengurus Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan sebagai stakeholder OJK yang terkait dalam perpajakan,” tutur Erna dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Video: OJK Larang Jasa Keunangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto