Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK-41/2023

Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK.
Sosialisasi PMK yang diselenggarakan DJP Jabar I bekerjasama dengan OJK. (foto: dok DJP Jabar I)

“Untuk itu pada kesempatan ini kami akan menyampaikan edukasi tentang PMK No.41 Tahun 2023 tersebut. Harapan kami dengan timbulnya pemahaman yang baik akan meminimalisir resiko dalam penerapan peraturan tersebut,” imbuh Erna.

Di kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan OJK Regional 2 Jawa Barat.

Baca Juga:  Lebih Baik Tidak Mengakses Keran Air saat Ada Petir? Ini Alasannya

“Semoga sinergi yang terjalin akan terus berlanjut dengan penyelenggaraan kegiatan sinergi lainnya untuk memajukan industri jasa keuangan di Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga:  BPOM Minta Masyarakat Waspada Obat Tradisional Ilegal, Apa Saja Itu?  

Lebih lanjut Indarto mengatakan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan yang tinggi sangat penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan.

“Hal tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sangat penting dalam memajukan industri jasa keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Indonesia Peringkat Tiga Jadi Tujuan Wisatawan Kelas Atas China