Sistem Rangking Resmi Jadi Acuan Kategori Peserta Yang Lolos Tes SKD CPNS 2018

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKN) menerapkan kebijakan baru sistem rangking Seleksi Kemampuan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2018 untuk menentukan peserta yang lolos dan berhak ikut Tes Kompetensi Bidang (SKB).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, peserta SKB dibagi menjadi 2 kelompok.

“Ada dua kelompok untuk peserta SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kelompok pertama adalah yang lulus passing grade. Kelompok kedua, kelompok yang diambil dari yang tidak lulus pasing grade tapi memiliki total nilai yang tinggi. Mereka akan bersaing dalam kelompoknya masing-masing, jadi tidak dicampur,” kata Bima, dikutip tribunnews, Jumat (23/11/2018).

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan aturan baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.

Baca Juga:  Yuk Kenali Kriteria Rumah Bebas Pajak Berdasarkan Aturan Baru

Menteri PAN-RB Syafruddin menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 pada 19 November lalu.

Dalam kebijakan tersebut disebutkan 3 ketentuan peserta CPNS 2018 yang berhak ikut SKB sebagai berikut:

1. Peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;

2. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

3. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Baca Juga:  Terapkan Prokes Secara Ketat, Wapres Ma’ruf Amin Shalat Id di Pendopo

Peserta SKB terdiri dari dua kelompok yaitu a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Dengan keluarnya peraturan tersebut maka untuk peserta yang tidak lolos SKD bisa tetap mengikuti SKB asalkan memenuhi persyaratan seperti di bawah ini:

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;

Baca Juga:  Cerita Di Balik Lagu "Kupu-Kupu Malam" 

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Sebelumnya, tes SKD CPNS 2018 memang menjadi polemik. Pasalnya, banyak yang mengeluhkan sulitnya soal hingga peserta gugur berjamaah karena tak bisa mencapai passing grade.

Akibatnya, banyak formasi yang kosong karena banyak peserta gugur.

Sulitnya soal menimbulkan protes dari para peserta yang meminta pemerintah memikirkan ulang soal passing grade tes SKD. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat