Ragam

Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini

×

Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

JABARNEWS │ BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa jenis kepegawaian ASN kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Wagub Jabar Erwan Sentil ASN: Jangan Sampai Pensiun Malah Diperiksa KPK

Menurut Anas, PPPK nantinya akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. “Hanya ada PNS dan PPPK. Jika tidak termasuk keduanya, maka secara otomatis diberhentikan,” tandas Anas seusai acara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).

Baca Juga:  Hampir 2.000 CPNS 2024 Pilih Mundur, Alasan Tak Siap Ditempatkan di Daerah Jauh hingga Gaji Kecil

Anas menegaskan hal itu telah diputuskan dalam undang-undang ASN. “Sehingga untuk PPPK akan ada dua status, yakni penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai status pegawai honorer di berbagai tingkat pemerintahan, Anas menjelaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki anggaran cukup, pegawai honorer akan naik menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut PTM Akan Dimulai Awal September 2021, Daerah Mana Saja?

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki anggaran memadai dapat menyeleksi pegawai honorer untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2