Ragam

Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini

×

Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

JABARNEWS │ BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa jenis kepegawaian ASN kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 29 Mei 2022, pemilik rasi bintang Taurus dan Gemini

Menurut Anas, PPPK nantinya akan terbagi menjadi dua jenis, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. “Hanya ada PNS dan PPPK. Jika tidak termasuk keduanya, maka secara otomatis diberhentikan,” tandas Anas seusai acara di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).

Baca Juga:  Densus 88 Amankan Penjual Ayam Geprek Terduga Teroris JAD

Anas menegaskan hal itu telah diputuskan dalam undang-undang ASN. “Sehingga untuk PPPK akan ada dua status, yakni penuh waktu dan paruh waktu,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai status pegawai honorer di berbagai tingkat pemerintahan, Anas menjelaskan bahwa bagi daerah yang belum memiliki anggaran cukup, pegawai honorer akan naik menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:  ASN di IKN dapat Rumah dan Tunjangan Khusus, Berminat?

Sebaliknya, bagi daerah yang memiliki anggaran memadai dapat menyeleksi pegawai honorer untuk menjadi PPPK penuh waktu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2