Ragam

Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini

×

Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

“Dengan perubahan status ini, pegawai honorer tidak akan di-PHK, tetapi penerimaan pegawai baru hanya diperbolehkan atas izin dan kebutuhan yang jelas,” tambah Anas.

Pada kesempatan yang sama, Anas juga mengingatkan ASN untuk lebih efisien dalam penggunaan anggaran, terutama biaya perjalanan dinas yang dianggap membebani keuangan negara dan daerah.

Baca Juga:  Bintik Putih Pada Kuku Bukan Berarti Ada Orang Benci Tapi Ini Loh Penjelasannya

“Saya minta agar penggunaan video rapat virtual atau hibrid diperluas, sehingga perjalanan dinas dapat dikurangi,” ujarnya.

Anas menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur dengan pendampingan dan pembenahan. Kementerian PANRB siap memberikan asistensi agar reformasi birokrasi berjalan efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Juga:  Pemda Dilarang Lakukan Pengangkatan Tenaga Honorer Baru

“Ada berbagai penilaian, seperti sistem merit dan manajemen kepegawaian. Kami di Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tetapi juga membina,” tutur Anas.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 29 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Taurus dan Pisces

Anas menggambarkan reformasi birokrasi seperti refleksi, di mana titik-titik saraf ditekan agar tubuh tetap sehat, begitu pula dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2