Ragam

Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini

×

Status Kepegawaian Kini Hanya PNS dan PPPK, Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi Kategori Ini

Sebarkan artikel ini
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).
Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Foto: CNN).

“Dengan perubahan status ini, pegawai honorer tidak akan di-PHK, tetapi penerimaan pegawai baru hanya diperbolehkan atas izin dan kebutuhan yang jelas,” tambah Anas.

Pada kesempatan yang sama, Anas juga mengingatkan ASN untuk lebih efisien dalam penggunaan anggaran, terutama biaya perjalanan dinas yang dianggap membebani keuangan negara dan daerah.

Baca Juga:  Bagi Pemula Yang Baru Merawat Kucing, Perhatikan Ini

“Saya minta agar penggunaan video rapat virtual atau hibrid diperluas, sehingga perjalanan dinas dapat dikurangi,” ujarnya.

Anas menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparatur dengan pendampingan dan pembenahan. Kementerian PANRB siap memberikan asistensi agar reformasi birokrasi berjalan efektif melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Resmi Pecat Eks Kadishub dan Sekdishub secara Tidak Hormat

“Ada berbagai penilaian, seperti sistem merit dan manajemen kepegawaian. Kami di Kementerian PANRB tidak hanya menilai, tetapi juga membina,” tutur Anas.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Virgo Hari Ini

Anas menggambarkan reformasi birokrasi seperti refleksi, di mana titik-titik saraf ditekan agar tubuh tetap sehat, begitu pula dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP). (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2