BKN Perpanjang Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Ilustrasi tenaga honorer akan dihapus dari database BKN
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang waktu untuk pengusulan rincian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Awalnya, jadwal penutupan pengusulan sesuai dengan yang ditetapkan oleh BKN adalah pada tanggal 20 April. Namun, dalam upaya untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada instansi pusat dan daerah yang belum menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN.

Baca Juga:  Mahasiswa Pascasarjana Pakuan Bogor Tata DAS Citarum

Atas alasan tersebut, BKN memutuskan untuk memperpanjang waktu hingga tanggal 30 April 2024. Hal tersebut seperti diungkapkan Plt. Kepala Bagian Humas BKN, Nanang Subandi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Diminta Cabut Kebijakan terkait Perbedaan Seragam Guru

Nanang mengungkapkan bahwa perpanjangan waktu ini diumumkan melalui Surat Deputi Mutasi BKN Nomor 2361/B-BP.01.01/SD/B.III/2024 tertanggal 19 April 2024.

Menurut Nanang, alasan perpanjangan tersebut adalah karena masih banyak instansi pusat dan daerah yang belum mengajukan usulan perincian kebutuhan PNS dan PPPK 2024. Hal ini terkait dengan banyaknya hari libur dan cuti bersama menjelang perayaan Idulfitri.

Baca Juga:  Puluhan HP Tak Bisa Gunakan Aplikasi WhatsApp Lagi Mulai Oktober Ini, Cek Disini Daftarnya!