Ragam

Syarat Baru Agar Nelayan Bisa Beli Solar Bersubsidi, Terdaftar sebagai Anggota Koperasi

×

Syarat Baru Agar Nelayan Bisa Beli Solar Bersubsidi, Terdaftar sebagai Anggota Koperasi

Sebarkan artikel ini
Nelayan mempersiapkan solar jelang mencari ikan ke laut. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, beberapa waktu lalu, rupanya pemerintah mulai membantasi penyalurannya. Termasuk BBM jenis solar bersubsidi.

Skema ini dilakukan pemerintah dengan tujuan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Melalui aturan ini, maka tidak semua nelayan bisa membeli solar bersubisi.

Baca Juga:  Awas, Gas 3 Kg Jangan Dipakai Hajatan

Teknis pengendalian dan penyaluran BBM bersubsi ini agar sasaran secara keseluruhan akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Baca Juga:  Kali Bekasi Tercemar, 51 Ribu Pelanggan PDAM Tak Dapat Pasokan Air

Namun demikian, aturan ini belum berlaku. Revisi Perpres itu masih digodok pemerintah meski sudah masuk tahap finalisasi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati megaskan, penerapan ini dalam upaya merealisasikan skema penyaluran penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, termasuk kepada para nelayan.

Baca Juga:  Waspada Nama Kalian Dimasukan Anggota Parpol, Cek Sekarang Juga di Sini!

“Kita sekarang ini ingin lebih tepat sasaran lagi. Kita pastikan langsung kepada nelayannya,” kata Nicke saat rapat dengan Komisi VI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan