Ragam

Tata Cara dan Syarat Pembatalan Tiket Kereta Cepat Whoosh

×

Tata Cara dan Syarat Pembatalan Tiket Kereta Cepat Whoosh

Sebarkan artikel ini
Kereta Cepat Whoosh dengan rute Jakarta-Bandung
Kereta Cepat Whoosh dengan rute Jakarta-Bandung. (foto: istimewa)
Kereta Cepat Whoosh dengan rute Jakarta-Bandung
Kereta Cepat Whoosh dengan rute Jakarta-Bandung. (foto: istimewa)
  • Pembatalan tiket Kereta Cepat Whoosh dapat dilakukan maksimal 2 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Pastikan penumpang membawa tiket yang akan dibatalkan, baik dalam bentuk fisik jika sudah dicetak, maupun bukti transaksi jika tiket belum dicetak. Selanjutnya, tunjukkan kartu identitas (KTP) sesuai dengan nama pada tiket yang akan dibatalkan.
  • Pengembalian dana tiket akan dilakukan dengan jumlah sebesar 75 persen dari harga tiket yang telah dibeli.
  • Proses pengembalian dana akan dilakukan melalui transfer bank dan dapat memakan waktu hingga 30 hari kerja setelah pengajuan pembatalan tiket.
Baca Juga:  Info Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Rabu 15 Maret 2023, Berikut Penjelasan BMKG

Waktu Pelayanan Loket Refund Tiket Kereta Cepat Whoosh

Saat ini, layanan pembatalan atau refund tiket Kereta Cepat Whoosh hanya dapat dilakukan di loket yang tersedia di stasiun-stasiun Kereta Cepat. Berikut adalah lokasi dan waktu pelayanan loket refund:

  • Stasiun Kereta Cepat Halim: Pukul 05.30 – 19.30 WIB
  • Stasiun Kereta Cepat Padalarang: Pukul 05.30 – 20.00 WIB
  • Stasiun Kereta Cepat Tegalluar: Pukul 05.30 – 19.45 WIB
Baca Juga:  Tak Cuma Moda Transportasi, Kereta Cepat Whoosh Jadi Atraksi Baru Favorit Turis Malaysia

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembatalan tiket, penumpang dapat menghubungi customer service KCIC di stasiun melalui email, telepon, website, pesan singkat, atau melalui media sosial resmi. Berikut adalah daftar customer service KCIC:

  • Email resmi KCIC: [email protected]
  • Call Center: 121
  • WhatsApp: 08111-2111-121
  • Website: kcic.co.id
  • Media sosial: @keretacepat_id (Instagram), @KeretaCepatID (Twitter). (red)
Baca Juga:  Pemuda Plered Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3