Ragam

Terungkap, Ini Sosok Polisi dalam Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur

×

Terungkap, Ini Sosok Polisi dalam Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (foto: istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (foto: istimewa)

Menurut Trunoyudo, Kompol D pun terancam saksi berupa karena melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan yang tercantum dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Roy Suryo Diperiksa Lagi Hari Ini: Ditahan Atau Tidak? Tunggu Hasilnya Nanti!

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” tegas Trunoyudo dikutip Kompas.com.

Baca Juga:  Rapat Pleno KPU, Paslon Rindu Unggul Di Bandung Barat

Proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Termasuk, soal pelaksanaan sidang kode etik terhadap Kompol D.

Baca Juga:  Jaga Kesehatan Tulang Dan Jantung Dengan 4 Makanan Ini

Trunoyudo juga menyebut mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunaan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2