Ragam

Tunjangan Kinerja Akan Dihapus, Begini Skema Baru Gaji PNS

×

Tunjangan Kinerja Akan Dihapus, Begini Skema Baru Gaji PNS

Sebarkan artikel ini
Gaji PNS
Ilustrasi pemotongan gaji PNS di lingkungan Pemkab Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan pemerintah rencananya akan merancang skema baru dalam penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Dalam skema baru ini, PNS hanya akan menerima gaji tunggal, yang mencakup seluruh komponen pendapatan mereka. Sementara tunjangan kinerja yang sebelumnya ada rencananya akan dihpaus.

Baca Juga:  PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

Suharso juga menjelaskan bahwa hal ini merupakan salah satu dari tujuh kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya untuk tahun 2024.

“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Kesehatan 17 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Aquarius dan Pisces

Ketika ditanya lebih lanjut setelah rapat, Suharso menjelaskan bahwa skema gaji tunggal akan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang ASN. Saat ini, RUU yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 masih dalam tahap pembahasan, dengan target penyelesaian pada bulan September ini.

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Biaya Makan, Tertuang dalam Peraturan Menkeu Baru
Pages ( 1 of 2 ): 1 2