Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Berapa Jumlahnya?

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak signifikan terhadap pemerataan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu aspek yang terpengaruh adalah mengenai pensiun dan jaminan hari tua (JHT), di mana baik PNS maupun PPPK kini berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Komitmen Perjuangkan Tenaga Honorer Sampai Diangkat Jadi PPPK

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka), Suharmen, menjelaskan bahwa UU ASN baru mengamanatkan agar PNS dan PPPK dapat memperoleh pensiun serta JHT tanpa adanya perbedaan hak. “PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya,” ungkap Suharmen.

Baca Juga:  Simak, Ini Aturan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Suharmen juga menyoroti skema pensiun dan JHT bagi PPPK, yang melibatkan sistem iuran. Besaran iuran ini disesuaikan dengan kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja.

Baca Juga:  Ade Yasin Sebut Pemerintah Kabupaten Bogor Kekurangan Tenaga PNS, Kok Bisa?

Untuk mendapatkan dana pensiun yang lebih besar, PPPK dapat memilih untuk mengiur lebih banyak. Beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, telah menerapkan cara ini dengan memotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan dari gaji dan tunjangan PPPK.