Ragam

Utang Iuran BPJS Kesehatan Dihapus bagi Peserta Tertentu, Ini Cara Cek Status Kepesertaan

×

Utang Iuran BPJS Kesehatan Dihapus bagi Peserta Tertentu, Ini Cara Cek Status Kepesertaan

Sebarkan artikel ini
Petugas BPJS melayani peserta yang memeriksa status keaktifan di kantor cabang.
Ilustrasi kepesertaan BPJS Kesehatan (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akan menghapus utang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta tertentu. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa kembali menikmati layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa terbebani tunggakan lama.

Baca Juga:  Oded M Danial Harap Koperasi Jadi Soko Perekonomian Kota Bandung

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program penghapusan atau pemutihan iuran ini difokuskan pada peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga termasuk dalam penerima manfaat program ini.

Baca Juga:  Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Mensyaratkan Kepesertaan BPJS

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ali Ghufron, dikutip Minggu (26/10/2025).

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pegawai Administrasi di 13 Provinsi, Termasuk Jawa Barat

Status kepesertaan aktif menjadi syarat utama agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta yang nonaktif akibat tunggakan tidak dapat mengakses layanan hingga statusnya dipulihkan.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234