Ragam

Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

×

Viral Surat eTilang Salah Alamat, Begini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. (foto: istimewa)
Petugas kepolisian memantau pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV. (foto: istimewa)

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gathut Bowo mengatakan, jika surat yang dikirimkan itu bukan surat tilang, melainkan surat konfirmasi terekam kamera ETLE.

“Dapat kami jelaskan, bahwa surat yang kami kirimkan kepada masyarakat itu bukan surat tilang. Itu adalah surat konfirmasi atau pemberitahuan,” kata Gathut dikutip dari detik.com, Senin (20/6/2022).

Baca Juga:  Masyarakat Subang Anggap Kinerja Pemkab Kurang Maksimal, Begini Respons Kang Jimat

Gathut menjelaskan bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya, maka masyarakat bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Mantan Kapolres Subang Jalani Sidang Kode Etik, Karirnya di Polri di Ujung Tanduk

“Di situ ada panduannya. Setelah kita buka situs web dengan scan barcode, di situ ada pilihan. Kalau bukan kendaraannya, bukan pengemudinya, tinggal menjawab di pilihan bukan pengemudi,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Pelanggaran Bisa Ditindak Melalui Kamera Ponsel Petugas

“Masyarakat yang menjawab itu, harus menyertakan bukti-bukti kendaraan dan bukti SIM. Sehingga kami dapat memahami yang bersangkutan bukan pelanggarnya. Jadi selesai,” lanjut Gathut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan